x

Pages

Fatwa MUI : Bank Sperma Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat.

http://www.tribunnews.com/foto/bank/images/Bank-Sperma.jpg

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu.

"Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orang tua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.

Jika orang tua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan maka dapat dihindari pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya.

"Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
 

Blogger

Berisi koleksi gambar,foto,berita,wallpaper,video,film,dsb yang berasal dari berbagai sumber. Sumber: dari pencarian google, blogwalking, website luar manca negara maupun website domestik. Jika anda merasa hak cipta anda dilanggar, maka anda berhak mengirim keberatan dan kami akan segera menghapusnya, dengan catatan kami akan menyelidikinya dulu, setelah itu akan kami tindak lanjuti. Terima kasih

Daftar Blog Saya

Badges

Indonesiana - Peringkat Blogger Indonesia
BloggingGratis Top 1,000,000 Sites : Blog With Dofollow