x

Pages

Kasus Jane Shalimar: Terjerat Pasal Penganiyaan

Bintang sinetron terkenal Jane Shalimar harus berurusan dengan pihak berwajib. Gara-gara menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang supir mantan suaminya, Jane terancam kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.”Jane dikenakan pasal 351 ayat 1 tentangpenganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas Mohammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane saat ditemui di KejaksaanTinggi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/7).Jane Shalimar pernah membintangi "Padamu Aku Bersimpuh", "Jalan Keadilan", "Selendang Sutra Biru"

Merasa ada yang aneh dengan proses hukumnya, wanita yang pernah menikah dengan Vebryanto Indra Kusuma Jahya pada tahun 2004 ini menyiapkan langkah hukum. “Sekarang sedang disiapkan langkah hukum pembelaan di pengadilan,” tegasnya.
Wanita kelahiran 2 Juni 1980 ini berharap mendapat keadilan dari proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. “Kami minta keadilan, proses hukum Jane sangat lama, ” jelasnya lagi.

Seperti diketahui perkawinan Jane dengan Vebryanto Indra Kusuma Jahja pada 2004, tidak berumur panjang. Ia mengugat cerai suaminya dua tahun setelah pernikahannya berlangsung. Buah perceraian ini adalah sempat berlarut-larutnya peristiwa perebutan anak semata wayang mereka, Muhammad Zarno. Meski kemudian hak asuh jatuh ke tangan Jane Putri pasangan H. Dicky Sadikin (ayah) dan Hj. Isye Faiza ini. Sumber: Nova dan Wiki

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails
 
 

Blogger

Berisi koleksi gambar,foto,berita,wallpaper,video,film,dsb yang berasal dari berbagai sumber. Sumber: dari pencarian google, blogwalking, website luar manca negara maupun website domestik. Jika anda merasa hak cipta anda dilanggar, maka anda berhak mengirim keberatan dan kami akan segera menghapusnya, dengan catatan kami akan menyelidikinya dulu, setelah itu akan kami tindak lanjuti. Terima kasih

Daftar Blog Saya

Badges

Indonesiana - Peringkat Blogger Indonesia
BloggingGratis Top 1,000,000 Sites : Blog With Dofollow