Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Jawa Timur meluncurkan laman (website) sistem informasi terkait kasus kehilangan dan temuan kendaraan bermotor (curanmor). "Hal itu kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur Ditreskrim Polda Jatim Kombes Pol Suroto di Surabaya, Senin.
Ia mengatakan sarana untuk meningkatkan sinergitas dan efisiensi kinerja penanganan kasus kehilangan kendaraan bermotor guna mewujudkan Polri yang profesional, mandiri, dan dipercaya masyarakat. "Laman itu merupakan sistem 'tracking' (lacak jejak) dan 'matching' (penyesuaian / pencocokan) terhadap kehilangan dan temuan kendaraan bermotor," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera bisa mengakses laman beralamat www.curanmorjatim.info untuk mengetahui kendaraannya yang hilang. "Caranya, masukkan dulu nomer rangka atau nomer mesin kendaraan. Nanti, data kendaraan bermotor yang telah diungkap kasusnya akan dirilis di laman itu. Masyarakat bisa mengambil tanpa dipungut biaya," katanya.
Dalam empat tahun terakhir, penyelesaian kasus baru 28 persen yakni dari 57 ribu kasus hanya 16.285 kasus yang berhasil diselesaikan. "Kita tidak bisa berlama-lama menangani sebuah kasus, kalau tidak ditemukan bukti atau saksi yang menguatkan sangkaan, maka harus diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya.
Menurut dia, kasus apapun ditargetkan harus dapat diselesaikan dalam kurun 5-7 hari. "Karena itu, kami juga akan membangun sentra sidik jari secara teknologi dari Polres hingga Polda, sehingga pelaku kejahatan akan mudah dilacak," katanya.
Mengenai pencegahan tindak kejahatan di Jatim, ia mengatakan jajarannya akan memberlakukan standar prosedur (SOP) dengan sandi "Memburu Tikus dalam Kotak." "Artinya, jika ada kejahatan di suatu wilayah, kita sekat wilayah itu agar pelakunya tidak bisa keluar dan kita tangkap mereka," katanya.
WWE Wrestlers, Then and Now
-
*Photos of famous wrestlers then and now.Scott Hall*
*Sting*
*Ric Flair*
*Hulk Hogan*
*Goldberg*
*Kevin Nash*
*Di...
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar